Kebijakan Terkini Sertifikasi Guru 2025

Kompetensi guru perlu terus distimulasi guna mencapai tujuan pendidikan nasional sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu caranya yakni dengan memberikan tunjangan profesi guru melalui program sertifikasi guru.
Dengan adanya pendidikan profesi yang berkelanjutan, diharapkan ada peningkatan kualitas guru yang mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Guru juga wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani.
Mulai tahun 2025, pemerintah menetapkan pembaruan kebijakan sertifikasi guru sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional. Syarat sertifikasi guru tidak lagi hanya dipandang secara administratif, tetapi menjadi bagian penting dari pengembangan profesionalisme guru secara menyeluruh.
Melalui skema yang lebih terstruktur dan berbasis kompetensi, kebijakan ini ditujukan untuk memastikan setiap guru memiliki kualifikasi sesuai dengan kebutuhan pembelajaran masa kini. Seperti apa kebijakan terbaru sertifikasi guru 2025?
Skema PPG 2025
Program sertifikasi guru di Indonesia mengalami transformasi besar melalui skema terbaru Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. Dasar hukum dari kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, serta regulasi pelaksanaannya di daerah. Serta regulasi turunan seperti Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN.
Berikut beberapa poin kebijakan terbaru sertifikasi guru 2025:
1. Sertifikasi PPG Wajib untuk Semua Guru
Mulai 2025, hanya guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diperbolehkan mengajar di sekolah formal. Kebijakan ini berlaku untuk guru ASN maupun non-ASN, termasuk guru honorer. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua guru memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional.
2. Penghapusan Syarat 24 Jam Tatap Muka
Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kewajiban jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Sebagai gantinya, aktivitas lain yang mendukung dunia pendidikan dapat dikonversi menjadi jam mengajar, seperti pengembangan kurikulum, penelitian, atau pelatihan.
3. Skema Tunjangan Sertifikasi Guru Diperbarui
Pemerintah mengubah skema tunjangan sertifikasi guru mulai 2025. Guru yang telah tersertifikasi akan menerima tambahan gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, besaran nominal ini masih bergantung pada kebijakan pemerintah di masing-masing daerah.
4. Format PPG Dalam Jabatan (Daljab) Lebih Fleksibel
PPG Daljab 2025 mengalami perubahan dalam pelaksanaannya. Pembelajaran dilakukan secara intensif melalui Learning Management System (LMS) dengan pengurangan beban belajar menjadi 9 SKS dari sebelumnya 12 SKS. Induksi dan pendampingan oleh dosen juga dilaksanakan secara virtual untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada peserta.
5. PPG Prajabatan Terbuka untuk Lulusan Non-Kependidikan
Program PPG Prajabatan kini terbuka bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV, baik dari jurusan pendidikan maupun non-kependidikan. Hal ini bertujuan untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, dan pembelajar sepanjang hayat.
6. Peningkatan Kualitas Guru Melalui Sertifikasi
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas guru di Indonesia. Melalui program sertifikasi guru, setiap pendidik diharapkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional, sehingga mampu memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa.
7. Pencairan Tunjangan Langsung ke Rekening Guru
Mulai tahun 2025, tunjangan profesi guru (TPG) akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening pribadi guru, tanpa melalui pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk mengurangi kendala administrasi yang sebelumnya menghambat pencairan tunjangan.
8. Komitmen Pemerintah dalam Redistribusi Guru ASN
Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap redistribusi guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk pengembangan kompetensi yang dilakukan secara daring atau luring, serta pembinaan karier guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Syarat Sertifikasi Guru 2025
Berikut adalah penjelasan mengenai syarat sertifikasi guru 2025, khususnya untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) dan PPG Prajabatan, yang telah diperbarui oleh Kemendikbudristek. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru dan memastikan bahwa setiap pendidik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
1. Kewarganegaraan Indonesia
Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kualifikasi Akademik Minimal S-1 atau D-IV
Calon peserta wajib memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dituju. Ijazah tersebut harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri.
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan harus terdaftar secara resmi dalam sistem Dapodik dan berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran berjalan.
4. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Program sertifikasi guru ini ditujukan bagi mereka yang belum pernah mengikuti atau lulus program sertifikasi sebelumnya.
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00
Calon peserta harus memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00 pada jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki.
6. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Napza
Peserta diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).
7. Usia Maksimal Sesuai Ketentuan
Untuk PPG Dalam Jabatan, peserta tidak boleh mencapai batas usia pensiun guru pada 31 Desember tahun pendaftaran. Sementara itu, untuk PPG Prajabatan, usia maksimal adalah 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
8. Aktif Mengajar pada Tahun Ajaran Berjalan
Khusus untuk PPG Dalam Jabatan, guru harus aktif mengajar pada tahun ajaran berjalan dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
9. Verifikasi Ijazah dan Dokumen Pendukung
Calon peserta harus memastikan bahwa ijazah dan dokumen pendukung lainnya telah diverifikasi dan terdaftar pada sistem yang ditentukan, seperti Info GTK.
10. Mengunggah Dokumen Uji Kinerja (UKIN)
Setelah lulus Uji Pengetahuan (UP), peserta PPG Dalam Jabatan diwajibkan mengunggah dokumen Uji Kinerja (UKIN) sebagai bagian dari proses penilaian akhir menuju sertifikasi resmi.
Tunjangan Profesi Guru
Selain memperbarui syarat sertifikasi guru, Pemerintah juga menetapkan skema baru dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru PNS di Indonesia bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja mereka. Berikut adalah rincian tunjangan profesi guru tahun 2025 yang diterima oleh guru PNS:
-
Golongan II
-
-
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
-
-
Golongan III
-
-
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
-
-
Golongan IV
-
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain itu, tunjangan sertifikasi untuk guru ASN akan dihitung berdasarkan gaji pokok yang mereka terima, yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Sedangkan untuk guru honorer, tunjangan sertifikasinya mengalami kenaikan sebesar Rp 500.000, yang sebelumnya sebesar Rp 1,5 juta.
Perlu diketahui, mulai 2025 guru yang sudah mengikuti PPG dan lulus sertifikasi akan secara otomatis masuk ke dalam sistem pengelolaan karier nasional berbasis merit. Artinya, sertifikat pendidik tidak hanya menjadi syarat administrasi, tetapi juga akan memengaruhi jalur promosi, pengembangan profesional berkelanjutan, hingga peluang menjadi kepala sekolah atau pengawas.
Program sertifikasi guru kini dapat menjadi pintu masuk menuju jenjang karier yang lebih strategis dalam dunia pendidikan. Sertifikasi juga dapat menjadi indikator profesionalisme sekolah di mata publik. Selain sertifikasi, guru juga bisa meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya melalui berbagai pelatihan.
Klik di sini jika ingin membantu peningkatan kualitas pendidikan Indonesia melalui Guru Berdaya!