8 Hak dan Kewajiban Guru sebagai Pendidik
Hak dan kewajiban guru adalah dua aspek yang saling melengkapi untuk memastikan proses pendidikan berjalan dengan adil dan berkualitas. Sebagai pendidik profesional, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang menjadi fondasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan berorientasi pada pembentukan karakter siswa.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru didefinisikan sebagai pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, hingga mengevaluasi peserta didik. Definisi ini sejalan dengan pandangan Ki Hajar Dewantara.
Menurut Ki Hajar Dewantara, guru merupakan sosok utama dalam pendidikan sesuai semboyan, “Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.” Filosofi ini menegaskan peran guru sebagai teladan, pembangun ide, dan pemberi motivasi bagi siswa.
Peran guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak dan kewajiban pendidik mencakup membentuk peserta didik menjadi individu yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, dan mandiri. Di sisi lain, hak guru terhadap murid juga diatur dengan jelas, termasuk mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak.
Tugas dan Kewajiban Guru
Kewajiban guru merupakan tanggung jawab profesional yang melekat dalam perannya sebagai pendidik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai pelaksana sistem pendidikan nasional, guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi, tetapi juga membimbing, memberikan teladan, serta menciptakan lingkungan belajar yang inklusif.
Kewajiban guru diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa pendidikan berjalan sesuai tujuan, yakni membentuk generasi yang beriman, berilmu, dan berkarakter. Berikut ini tugas dan kewajiban guru:
1. Merancang dan Melaksanakan Pembelajaran Berkualitas
Guru memiliki kewajiban untuk menyusun rencana pembelajaran yang sistematis dan melaksanakannya dengan metode yang bermutu. Hal ini mencakup menciptakan suasana belajar yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis sesuai Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003. Dengan pembelajaran yang dirancang baik, guru membantu memenuhi hak dan kewajiban siswa untuk mendapatkan pendidikan yang optimal.
2. Meningkatkan Kompetensi Secara Berkelanjutan
Seiring dengan perkembangan zaman, guru wajib meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi mereka agar dapat mengikuti dinamika ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dalam Pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005, ditegaskan bahwa komitmen terhadap profesionalisme adalah tanggung jawab utama seorang guru. Langkah ini memastikan hak dan kewajiban pendidik dapat berjalan seimbang dan tetap relevan dengan kebutuhan pendidikan modern.
3. Bertindak Objektif dan Tidak Diskriminatif
Guru harus menjalankan tugas dengan adil, tanpa membedakan siswa berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, kondisi fisik, atau latar belakang ekonomi. Kewajiban ini bertujuan menciptakan suasana pembelajaran yang inklusif dan menghormati hak semua siswa untuk belajar tanpa hambatan diskriminasi.
4. Memberikan Teladan yang Baik
Sebagai pendidik, guru bertanggung jawab memberikan teladan positif, baik dalam perilaku, sikap, maupun tindakan. Hal ini mencerminkan esensi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang menjadi panutan siswa. Dengan menjaga nama baik profesi dan lembaga, guru turut membantu menanamkan nilai-nilai moral dan etika pada peserta didik.
5. Menilai dan Mengevaluasi Hasil Pembelajaran
Guru wajib melakukan penilaian dan evaluasi terhadap hasil belajar siswa secara objektif dan berkesinambungan. Kewajiban ini tidak hanya memastikan tercapainya tujuan pembelajaran, tetapi juga memberikan umpan balik bagi siswa untuk memperbaiki dan meningkatkan hasil belajarnya.
6. Mematuhi Kode Etik Profesi
Menjunjung tinggi peraturan hukum, perundang-undangan, dan kode etik profesi adalah kewajiban moral dan legal bagi setiap guru. Hal ini mencerminkan tanggung jawab guru untuk menjaga martabat profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan. Dengan mematuhi aturan tersebut, guru memastikan hak dan kewajibannya terlaksana secara etis dan profesional.
7. Memupuk Rasa Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Guru bertanggung jawab menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam proses pendidikan. Melalui pembelajaran dan pembentukan karakter siswa, guru membantu memperkuat semangat persatuan yang merupakan bagian penting dalam mendidik generasi penerus bangsa.
8. Berkomitmen pada Mutu Pendidikan
Guru wajib memiliki komitmen profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003. Tanggung jawab ini mencakup penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, relevan, dan berorientasi pada kebutuhan siswa dan masyarakat.
Hak Guru sebagai Pendidik
Hak guru diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hak ini bertujuan untuk mendukung kinerja guru dalam melaksanakan kewajibannya. Sehingga dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa.
Hak guru antara lain:
1. Hak atas Penghasilan dan Kesejahteraan
Guru memiliki hak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, beserta jaminan kesejahteraan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005. Hal ini bertujuan untuk memastikan guru dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan finansial.
2. Hak atas Promosi dan Penghargaan
Guru berhak mendapatkan promosi dan penghargaan yang sesuai dengan tugas, tanggung jawab, serta prestasi kerjanya. Pasal ini mencerminkan pentingnya pengakuan terhadap upaya guru dalam meningkatkan mutu pendidikan, sejalan dengan keseimbangan hak dan kewajiban guru sebagai pendidik profesional.
3. Hak atas Perlindungan Hukum dan Kekayaan Intelektual
Dalam menjalankan tugasnya, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan yang dapat merugikan secara fisik, mental, atau profesional. Selain itu, hak atas hasil kekayaan intelektual juga diakui, sehingga inovasi dan karya mereka dihargai sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan ini penting untuk menjaga hak guru terhadap murid dan masyarakat secara adil.
4. Hak atas Sarana dan Prasarana
Guru memiliki hak untuk memanfaatkan sarana, prasarana, serta fasilitas pendidikan demi menunjang kelancaran pelaksanaan tugas profesionalnya. Dengan akses yang memadai terhadap fasilitas pendidikan, guru dapat menciptakan pembelajaran yang efektif dan relevan dengan kebutuhan siswa. Sehingga hak dan kewajiban siswa dalam proses belajar juga terpenuhi.
5. Hak atas Kebebasan Profesional
Dalam memberikan penilaian, menentukan kelulusan, serta memberikan penghargaan atau sanksi kepada peserta didik, guru memiliki kebebasan yang dilindungi hukum. Kebebasan ini harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan yang berlaku. Sehingga menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pendidik dengan hak dan kewajiban siswa.
6. Hak atas Kesempatan Pengembangan Kompetensi
Guru memiliki hak untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan profesional. Hal ini diatur untuk memastikan bahwa guru dapat terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga mutu pendidikan nasional tetap terjaga.
7. Hak atas Keamanan dalam Bertugas
Guru berhak mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan saat melaksanakan tugas. Hak ini meliputi perlindungan dari tindakan kekerasan fisik maupun ancaman lainnya yang dapat mengganggu profesionalitas guru dalam mendidik peserta didik.
8. Hak atas Partisipasi dalam Kebijakan Pendidikan
Guru memiliki hak untuk berperan aktif dalam proses penentuan kebijakan pendidikan, baik melalui organisasi profesi maupun forum-forum terkait. Partisipasi ini memberikan ruang bagi guru untuk menyuarakan aspirasi demi meningkatkan sistem pendidikan nasional yang lebih baik.
Hak dan kewajiban guru ini dirancang agar para pendidik dapat menjalankan fungsinya dengan optimal. Seiring dengan hak dan kewajiban siswa yang turut mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efektif.
Namun, tantangan yang dihadapi guru di era modern semakin kompleks. Perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan ekspektasi masyarakat yang tinggi menuntut guru untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kompetensinya. Diperlukan dukungan kebijakan yang tepat agar guru dapat memenuhi peran strategisnya. Rendahnya gaji maupun tingkat kesejahteraan juga menjadi salah satu faktor guru belum optimal dalam memenuhi peran pentingnya dalam dunia pendidikan.
Peningkatan kapasitas dan kapabilitas guru secara rutin pun juga diperlukan agar terlaksana pendidikan yang optimal. Pendidikan yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab guru saja, melainkan juga pemerintah dan masyarakat. Mari bantu guru agar semakin berdaya dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas.